Klarifikasi Mal Botani Square dan Hotel Santika Bogor: Bantah Dugaan Pencemaran dan Tegaskan Kepatuhan Lingkungan

Pihak Mal Botani Square dan Hotel Santika Bogor saat memberikan klarifikasi, pada Minggu (3/5/2026). Foto: Ist

BOGORTODAY.COM – Pihak manajemen Mal Botani Square dan Hotel Santika Bogor secara resmi memberikan penjelasan mengenai dugaan pembuangan limbah yang sempat beredar di masyarakat. Melalui pernyataan bersama, pada Minggu (3/5/2026), kedua unit usaha ini menegaskan bahwa seluruh operasional mereka dijalankan sesuai dengan regulasi lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

Klarifikasi Mal Botani Square

General Manager (GM) Mal Botani Square, Lanny Kuputri, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima teguran resmi, baik lisan maupun tertulis, mengenai pembuangan limbah cair ke Sungai Ciparigi maupun permintaan dokumen hasil uji laboratorium.

Ia menjelaskan bahwa saluran pipa drainase yang mengarah ke Sungai Ciparigi murni diperuntukkan bagi air hujan. Sementara itu, seluruh limbah cair mal dikelola melalui sistem Sewage Treatment Plant (STP).

“Sesuai izin yang dimiliki Mal Botani Square (IPLC), pembuangan air bekas yang telah diolah melalui STP dilakukan uji laboratorium untuk memenuhi ketentuan di bawah batas baku mutu yang diizinkan,” ujar Lanny.

BACA JUGA :  Dongeng Sebelum Tidur, Kebiasaan Sederhana yang Berdampak Besar bagi Tumbuh Kembang Anak

Lebih lanjut, Lanny memaparkan detail teknis kepatuhan mereka:

Izin Resmi: Mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) untuk STP 1 (No. 658.31-0002-IPLC Tahun 2018) dan STP 2 (No. 658.31-0003-IPLC Tahun 2018).

Uji Rutin: Pemeriksaan laboratorium dilaksanakan secara rutin setiap bulan.

Pelaporan Berkala: Laporan dikirimkan secara tertib setiap tiga bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.

Komitmen Sosial: Pihak mal juga merealisasikan program CSR berupa pembuatan 28 unit septic tank bagi warga Kelurahan Tegallega guna membantu mengurangi polusi air sungai.

Klarifikasi Hotel Santika Bogor

GM Hotel Santika Bogor, Denny Wiryadhana, menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak pernah menerima teguran tertulis terkait isu limbah tersebut. Ia menekankan bahwa Hotel Santika adalah perusahaan yang taat hukum dan selalu beroperasi di bawah pengawasan DLH.

Hotel Santika Bogor telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku sesuai dengan Surat Perpanjangan No. 600.1.16.2/1112-PPLKPI tahun 2023. Hal ini menunjukkan komitmen dalam menjaga lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Denny.

BACA JUGA :  Pesawat Sudah Dekat Bandara Tapi Tak Kunjung Mendarat? Ini Penyebab yang Perlu Diketahui

Denny menambahkan rincian mengenai prosedur pengolahan limbah hotel:

Pengolahan STP: Seluruh limbah cair melalui proses pengolahan di STP sebelum dibuang sesuai ketentuan.

Standar Pemerintah: Hasil uji laboratorium mandiri setiap bulan menunjukkan air limbah memenuhi baku mutu yang ditetapkan dalam Permen LH dan Kehutanan No. P.68 Tahun 2016.

Transparansi: Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan secara rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.

Komitmen Kolaborasi Masa Depan
Menutup klarifikasi tersebut, kedua manajemen berencana memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar.

Langkah ini mencakup peningkatan monitoring operasional, menjaga konsistensi kualitas air, serta memperkuat pendokumentasian laporan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.*

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================