
BOGORTODAY.COM – Polresta Bogor Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China di wilayah Kota Bogor, Selasa (5/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Cendana, Klaster 4 Nomor 35, Perumahan Rancamaya. Kejadian ini pertama kali terdeteksi oleh korban melalui sistem keamanan digital di rumahnya.
“Kejadian ini diketahui oleh korban melalui notification CCTV yang menandakan bahwa ada pergerakan manusia di dalam rumahnya. Setelah mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke pihak kepolisian,” jelas Kompol Aji.
Sampai di TKP, benar kondisi rumah sudah berantakan dan barang-barang berharga milik korban sudah hilang.
“Berdasarkan hasil pengecekan CCTV pelaku berjumlah 4 (empat) orang. Pelaku melakukan hal tersebut dengan cara masuk melalui pagar belakang rumah, kemudian merusak pintu kamar milik korban,” ujarnya.
Adapun keempat pelaku tersebut, lanjutnya, yakni inisial RW, JW, AL dan LS.
Kompol Aji mengatakan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama satu bulan dengan berkoordinasi bersama pihak Imigrasi, Resmob Polda, hingga Ditintel. Titik terang kasus ini muncul berkat keterangan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Rancamaya yang sempat mencurigai salah satu pelaku.
Saat itu, lanjut Aji, satpam menegur seorang WNA yang menanyakan alamat namun tidak dapat menjelaskan tujuannya dengan jelas. Satpam tersebut kemudian mengambil foto pelaku yang menjadi bukti awal penyelidikan. Dari foto tersebut, polisi melacak kendaraan yang disewa oleh pelaku berinisial WM.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















