Kebijakan Ongkir Dibebankan ke Penjual Tuai Sorotan, Kemendag Minta Transparansi E-Commerce

BOGORTODAY.COM Kebijakan baru terkait biaya layanan logistik di platform e-commerce mulai Mei 2026 menuai berbagai reaksi dari pelaku usaha. Sejumlah penjual mengeluhkan skema ongkos kirim (ongkir) yang kini dibebankan kepada seller, bahkan memicu sebagian dari mereka beralih ke situs mandiri.

Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap kebijakan biaya di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama agar kebijakan tidak merugikan pelaku usaha, terutama penjual produk lokal. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara platform digital dan para mitra penjual sebelum aturan baru diberlakukan.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

“Dialog antara platform dan seller sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak negatif pada ekosistem perdagangan,” ujarnya.

Pemerintah sendiri saat ini tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Revisi tersebut bertujuan memperjelas aturan terkait biaya yang dikenakan kepada pedagang, termasuk biaya logistik.

Dalam aturan yang diperbarui nanti, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) diwajibkan menyampaikan seluruh komponen biaya secara terbuka kepada penjual. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ekosistem bisnis tetap sehat dan kompetitif.

Sementara itu, beberapa platform besar seperti TikTok Shop dan Shopee mulai menerapkan skema biaya logistik tersebut. Pada praktiknya, biaya ini mencakup proses pemesanan hingga pengiriman barang ke konsumen, dengan besaran yang bervariasi tergantung berat dan jarak pengiriman.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Kebijakan ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Banyak penjual mengaku tertekan dengan tambahan biaya operasional, sehingga terpaksa menaikkan harga produk atau bahkan meninggalkan marketplace.

Tidak sedikit pula yang mulai membangun kanal penjualan sendiri melalui website pribadi sebagai alternatif. Mereka menilai langkah tersebut lebih memberi kendali terhadap biaya dan keuntungan.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan ini. Tujuannya agar keseimbangan antara platform digital dan pelaku usaha tetap terjaga, serta tidak menghambat pertumbuhan produk lokal di pasar daring.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================