Pemerintah Atur Penugasan Guru Non-ASN, Status dan Kesejahteraan Jadi Fokus

Selain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Pemerintah Siapkan Skema Lanjutan

Meski demikian, muncul kekhawatiran terkait nasib guru non-ASN setelah masa penugasan berakhir pada 2026. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema lanjutan.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik. Guru non-ASN, baik yang sudah bersertifikat maupun belum, tetap akan mendapatkan dukungan berupa tunjangan atau insentif.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Peluang Menjadi ASN Terbuka

Ke depan, pemerintah juga membuka peluang bagi guru non-ASN untuk diangkat menjadi ASN secara bertahap. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian PANRB serta instansi terkait lainnya.

Proses pengangkatan akan dilakukan melalui mekanisme seleksi sesuai kebutuhan formasi yang telah ditetapkan. Guru yang berhasil lolos seleksi nantinya akan memperoleh status ASN, yang memberikan kepastian karier serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata sistem kepegawaian di sektor pendidikan. Dengan adanya kejelasan status, skema penghasilan, serta peluang menjadi ASN, diharapkan para guru non-ASN dapat terus berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================