Pemerintah Atur Penugasan Guru Non-ASN, Status dan Kesejahteraan Jadi Fokus

Guru
Ilustrasi Guru Mengajar. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan kebijakan baru terkait penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya memberikan kepastian bagi tenaga pendidik non-ASN.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kejelasan status sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kebutuhan guru secara lebih terencana. Dengan sistem yang lebih rapi, pemenuhan tenaga pendidik di masa depan diharapkan bisa lebih tepat sasaran.

Guru Non-ASN Tetap Mengajar Hingga 2026

Dalam aturan tersebut, tercatat lebih dari 237 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah daerah. Mereka tetap diperbolehkan menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026, dengan beberapa syarat utama.

BACA JUGA :  Pria Asal Jawa Tengah Ditemukan Tewas di Kebun Parungpanjang

Di antaranya adalah terdaftar dalam data pendidikan hingga akhir 2024 serta masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Selama masa penugasan, para guru ini tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi. Sementara itu, guru yang belum memenuhi syarat atau belum memiliki sertifikat tetap mendapatkan insentif sebagai bentuk dukungan.

Selain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Pemerintah Siapkan Skema Lanjutan

Meski demikian, muncul kekhawatiran terkait nasib guru non-ASN setelah masa penugasan berakhir pada 2026. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema lanjutan.

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik. Guru non-ASN, baik yang sudah bersertifikat maupun belum, tetap akan mendapatkan dukungan berupa tunjangan atau insentif.

Peluang Menjadi ASN Terbuka

Ke depan, pemerintah juga membuka peluang bagi guru non-ASN untuk diangkat menjadi ASN secara bertahap. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian PANRB serta instansi terkait lainnya.

Proses pengangkatan akan dilakukan melalui mekanisme seleksi sesuai kebutuhan formasi yang telah ditetapkan. Guru yang berhasil lolos seleksi nantinya akan memperoleh status ASN, yang memberikan kepastian karier serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata sistem kepegawaian di sektor pendidikan. Dengan adanya kejelasan status, skema penghasilan, serta peluang menjadi ASN, diharapkan para guru non-ASN dapat terus berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================