BOGORTODAY.COM – Mandeknya pembahasan revisi UU (undang-undang) pemilu di DPR membuka ruang lebar bagi praktik politik uang yang sulit dijerat hukum. Tim relawan yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) leluasa membagi-bagikan uang tanpa bisa disentuh sanksi, karena regulasi yang ada belum mampu menjangkau celah itu.
“Misalnya, ‘oh itu bukan tim kampanye kami, itu relawan.’ Yang disebut tim kampanye adalah yang tercatat di KPU. Padahal substantinya mereka bagi-bagi uang,” kata pengamat kebijakan publik Yusfitriadi, Kamis (7/5/2026).
Kang Yus menilai, kekosongan hukum itu semakin parah akibat dualisme regulasi antara Pemilu dan Pilkada. Pemilu berpijak pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sementara Pilkada diatur lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020. Penyelenggaraan keduanya secara serentak dalam satu tahun, yang menjadi sejarah pertama di Indonesia justru tidak memiliki payung hukum yang memadai.
“Padahal isinya relatif sama caranya. Dalam implementasinya kita menemukan berbagai macam masalah,” ujarnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















