
Revisi undang-undang pemilu sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024. Namun hingga Mei 2026, pembahasan serius di DPR belum juga bergulir. Yusfitriadi mempertanyakan keras kebisuan parlemen itu.
“Sudah masuk prolegnas tahun 2024, ada apa? Ya karena tombolnya belum dipijit,” katanya, merujuk pada belum adanya sinyal politik dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan.
Ia mendesak DPR segera bergerak, mengingat Pemilu 2029 kian mendekat dan tanpa perbaikan regulasi, praktik serupa dipastikan akan terulang.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















