
Selain harga jual emas, nilai buyback Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp1.000 per gram. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.644.000 per gram.
Buyback merupakan harga yang ditetapkan Antam untuk pembelian kembali emas dari konsumen. Dengan kata lain, harga tersebut menjadi acuan jika masyarakat ingin menjual emas batangan mereka.
Ketentuan Pajak Buyback Emas
Sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.
Emas Masih Jadi Pilihan Investasi
Meski mengalami penurunan tipis, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat. Logam mulia dianggap memiliki nilai yang relatif stabil dan sering dijadikan aset pelindung saat kondisi ekonomi tidak menentu.
Karena itu, banyak investor terus memantau pergerakan harga emas setiap hari untuk menentukan waktu terbaik membeli maupun menjual aset mereka.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















