
Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Nomor sertifikat atau Nomor Objek Pajak (NOP)
Petugas BPN akan mencocokkan data berdasarkan arsip resmi yang tersimpan di kantor pertanahan.
- Hubungi Notaris atau PPAT
Apabila tanah pernah melalui proses jual beli atau pengalihan hak, pemilik juga dapat menghubungi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menangani transaksi tersebut. Arsip akta dan dokumen pendukung dapat membantu menelusuri riwayat kepemilikan tanah.
Prosedur Penggantian Jika Sertifikat Tidak Ditemukan
Jika sertifikat tanah benar-benar tidak ditemukan, pemilik dapat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti. Prosedur ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Permohonan hanya dapat diajukan oleh:
- Pemegang hak yang tercatat dalam buku tanah
- Penerima hak yang sah berdasarkan akta PPAT, risalah lelang, atau dokumen resmi lainnya
Jika pemegang hak telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh ahli waris dengan melampirkan bukti sah, seperti akta keterangan waris atau penetapan ahli waris.
Persyaratan Dokumen
- Formulir permohonan bermaterai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Fotokopi sertifikat lama (jika ada)
- Surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Tahapan Pengurusan
- Membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat
- Mengajukan permohonan ke Kantor BPN dengan membawa seluruh persyaratan
- Menyampaikan pernyataan kehilangan di bawah sumpah
- Dilakukan pengumuman kehilangan melalui media massa atau papan pengumuman dan situs resmi BPN
- Menunggu masa sanggah selama 30 hari
- Sertifikat pengganti diterbitkan apabila tidak ada keberatan dari pihak lain
Waktu dan Biaya Pengurusan
Berdasarkan informasi FAQ Layanan Pertanahan dan Tata Ruang ATR/BPN, proses penerbitan sertifikat pengganti akibat kehilangan membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja.
Sementara itu, biaya pengurusan sertifikat pengganti sebesar Rp 350.000 per sertifikat, dengan rincian:
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000
- Biaya sumpah: Rp 200.000
- Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
Dengan memahami prosedur yang benar, masyarakat diharapkan dapat mengurus kehilangan sertifikat tanah secara aman, sah, dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















