BOGORTODAY.COM – Kehilangan sertifikat tanah bisa menimpa siapa saja. Karena itu, dokumen penting ini perlu disimpan dengan aman.
Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat bukti hukum kepemilikan hak atas tanah yang tercatat dalam buku tanah negara.
Jika hilang, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur resmi agar tidak menimbulkan potensi sengketa maupun penyalahgunaan hak.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan serta mekanisme penggantian sertifikat tanah yang jelas dan sah secara hukum.
Informasi resmi ini penting diketahui masyarakat agar tidak salah langkah saat menghadapi kehilangan sertifikat.
Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang
Saat sertifikat tanah hilang, pemilik tidak perlu panik. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecekan data hingga pengajuan sertifikat pengganti.
- Cek Status Sertifikat Secara Online
Mengacu pada informasi resmi, pelacakan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui layanan daring milik ATR/BPN. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke laman atrbpn.go.id
- Pilih menu Layanan Pertanahan
- Klik Cari Berkas
- Isi data kantor pertanahan, nomor sertifikat (nomor berkas), dan tahun penerbitan
- Sistem akan menampilkan data sertifikat beserta status kepemilikannya
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dengan mengisi data yang sama pada kolom pencarian.
- Datang ke Kantor BPN untuk Verifikasi
Jika pengecekan online belum membuahkan hasil, pemilik dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan pemeriksaan arsip dan buku tanah untuk memastikan status sertifikat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















