
BOGORTODAY.COM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Purnama, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan salah seorang anggotanya kepada wartawan media timetoday.id saat meliput Kirab Mahkota Binokasih di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, pada Jumat (8/5/2026) malam.
Pupung menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk miskomunikasi di lapangan, bukan kebijakan institusi.
“Kami memohon maaf atas perlakuan anggota kami kepada rekan wartawan. Ini adalah miskomunikasi petugas di lapangan, bukan kehendak institusi,” ujar Pupung, pada Minggu (10/5/2026).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Herman Indrabudi, yang akrab disapa Aldho, menegaskan bahwa setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia mengingatkan bahwa siapapun yang menghalangi kerja wartawan di lapangan dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang pers. Barangsiapa menghalang-halangi tugas wartawan di lapangan bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta,” tegas Aldho.
Ia juga meminta ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali, dan berharap hubungan antara Satpol PP dengan insan pers di Kota Bogor dapat lebih bersinergi.
“Kami berharap ke depan kita bisa lebih bersinergi bersama untuk membangun Kota Bogor menjadi lebih baik lagi,” kata Aldho.
Sementara itu Petugas Satpol PP Surahman (sebelumnya ditulis Maman), mengakui bahwa dirinya memang telah menegur Bambang pada malam kejadian.
“Saya memang menegur namun tetap memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengambil gambar. Untuk itu saya secara pribadi mengucapkan permohonan maaf kepada rekan wartawan atas sikap saya,” ujar Surahman di hadapan para wartawan dan plt Kasatpol PP Kota Bogor.
Menanggapi permohonan maaf tersebut wartawan Time today, Bambang pun menerimanya dan berharap kejadian tersebut tak berulang kembali.
Seperti diberitakan insiden bermula ketika wartawan Time today, Bambang tengah mengambil foto pejabat yang hadir, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, di depan panggung utama.
Pihak protokol sebelumnya telah mengimbau seluruh awak media agar meliput dari jarak sekitar 20 meter dari panggung. Karena keterbatasan lensa kamera, Bambang terpaksa bergeser lebih dekat untuk mendapatkan gambar yang layak.
Baru mengambil tiga foto, seorang petugas Satpol PP mendatanginya dan memintanya berpindah ke ujung area peliputan dengan nada ketus.
Bambang menuruti permintaan itu, namun di lokasi baru ia kembali diminta petugas lain bernama Surahman yang memintanya menjauh lebih jauh dari panggung, meski kartu identitas pers sudah ditunjukkan.
Tak berselang lama, petugas ketiga di lokasi yang sama kembali memintanya mundur, dan membentak Bambang saat ia berusaha mengambil satu foto terakhir.*
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















