BOGORTODAY.COM – Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Bogor akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rusliandy, menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam penindakan pelanggaran tersebut.
“Berarti masuk ke PP 94 Tahun 2021. Pelanggaran disiplin,” ujar Rusliandy, Senin (11/5/2026).
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















