ASN Terlibat KKN di SPMB 2026 Kabupaten Bogor Terancam Sanksi Disiplin

ASN
Ilustrasi. Foto : freepik.com

BOGORTODAY.COM – Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Bogor akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rusliandy, menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam penindakan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

“Berarti masuk ke PP 94 Tahun 2021. Pelanggaran disiplin,” ujar Rusliandy, Senin (11/5/2026).

Guna mencegah penyimpangan, Disdik mengandalkan sistem seleksi daring yang juga diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya untuk jenjang SMP. Seleksi dibuka melalui empat jalur, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi, yang seluruhnya dipantau sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Disdik juga akan membuka layanan pengaduan khusus SPMB selama 24 jam yang dijadwalkan beroperasi mulai Juni 2026 sebagai kanal pengawasan publik atas jalannya penerimaan murid baru.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================