BOGORTODAY.COM – Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Bogor akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rusliandy, menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam penindakan pelanggaran tersebut.
“Berarti masuk ke PP 94 Tahun 2021. Pelanggaran disiplin,” ujar Rusliandy, Senin (11/5/2026).
Guna mencegah penyimpangan, Disdik mengandalkan sistem seleksi daring yang juga diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya untuk jenjang SMP. Seleksi dibuka melalui empat jalur, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi, yang seluruhnya dipantau sesuai regulasi yang berlaku.
Disdik juga akan membuka layanan pengaduan khusus SPMB selama 24 jam yang dijadwalkan beroperasi mulai Juni 2026 sebagai kanal pengawasan publik atas jalannya penerimaan murid baru.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















