
Selanjutnya, Ketua PTUN Bandung kembali mengirimkan panggilan persidangan pada hari Selasa, 14 April 2026. Atas panggilan tersebut, Bupati Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum telah hadir dan memberikan keterangan secara resmi di PTUN Bandung.
Dalam persidangan tanggal 14 April 2026 tersebut, Ketua PTUN Bandung juga memerintahkan agar Bupati Bogor kembali hadir pada persidangan tanggal 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa langkah-langkah pelaksanaan putusan PTUN telah dan sedang dilakukan. Di antaranya melalui tindakan pemerintahan dalam pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah melaksanakan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor pada 14 site plan sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan.
Seluruh progres dan langkah pelaksanaan eksekusi putusan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor dalam persidangan lanjutan pada tanggal 20 Mei 2026 di PTUN Bandung sesuai arahan Ketua PTUN Bandung.
Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen melaksanakan setiap kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















