
Berdasarkan aturan baru ini, pengedar narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram (Pasal 609 ayat 2) dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara bagi produsen atau penyalur (Pasal 610 ayat 1) diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Untuk penyalahgunaan obat keras, tersangka dijerat UU RI No. 17 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Adapun pelanggaran terkait psikotropika diancam pidana maksimal 5 tahun sesuai UU No. 5 Tahun 1997.
Kompol Ali Jupri menegaskan bahwa Satres Narkoba Polresta Bogor Kota terus berkoordinasi dengan instansi samping seperti TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk memantau pergerakan jaringan narkoba, termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara asing (WNA).
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Polresta Bogor Kota. Jauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses,” tegasnya.
Dia juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berniat mengedarkan barang haram di wilayahnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum. Barang siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas,” tegas Ali Jupri.
Ia pun menyampaikan, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan informasi terkait tindak pidana kasus narkoba, warga diminta segera melapor melalui nomor aduan 110.
“Layanan ini tersedia gratis dan merupakan bentuk sinergi Polri dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















