BOGORTODAY.COM – Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan segera dimulai. Pada tahun ini, pemerintah kembali membuka empat jalur penerimaan bagi calon peserta didik baru, mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD Dasar dan Menengah mengenai pelaksanaan SPMB 2026. Jalur penerimaan yang tersedia meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Selain memenuhi syarat administrasi, calon siswa juga wajib memperhatikan batas usia yang telah ditentukan sesuai jenjang pendidikan yang dituju.
Ketentuan Usia Calon Peserta Didik
Jenjang SD
Untuk masuk Sekolah Dasar, calon murid diutamakan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak yang sudah berusia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Dalam kondisi tertentu, anak berusia 5 tahun 6 bulan juga dapat diterima apabila memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikologis yang dibuktikan melalui rekomendasi yang sesuai.
Jenjang SMP
Calon siswa yang akan masuk SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Jenjang SMA
Untuk jenjang SMA, batas usia maksimal pendaftar adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan Khusus Tiap Jalur SPMB 2026
- Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah tujuan. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki kartu keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran dimulai.
Data orang tua atau wali pada kartu keluarga juga harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, maupun akta kelahiran.
- Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diberikan kepada calon peserta didik dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.
Bagi keluarga ekonomi tidak mampu, pendaftar wajib memiliki bukti keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah. Sementara itu, calon siswa penyandang disabilitas perlu melampirkan kartu disabilitas atau surat keterangan dokter.
- Jalur Prestasi
Jalur ini ditujukan bagi siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik.
Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor, penghargaan di bidang sains, riset, teknologi, atau inovasi. Sedangkan prestasi nonakademik meliputi bidang olahraga, seni, budaya, organisasi sekolah, hingga kegiatan kepanduan.
Seluruh prestasi yang digunakan harus melalui proses validasi oleh pemerintah daerah atau pihak terkait.
- Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
Calon siswa wajib menyertakan surat penugasan dari instansi tempat orang tua bekerja serta surat keterangan pindah domisili. Selain itu, jalur ini juga dapat digunakan bagi anak guru dengan melampirkan surat tugas orang tua sebagai tenaga pendidik.
Kuota Tiap Jalur SPMB 2026
Pemerintah juga telah menetapkan persentase daya tampung untuk masing-masing jalur penerimaan.
Jalur Domisili
Jalur Afirmasi
Jalur Prestasi
Jalur Mutasi
Untuk semua jenjang pendidikan, kuota jalur mutasi ditetapkan maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Persiapkan Dokumen Sejak Dini
Calon peserta didik dan orang tua disarankan mulai mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak sekarang agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Dengan memahami aturan usia, syarat administrasi, dan pembagian kuota tiap jalur, calon siswa dapat menentukan jalur penerimaan yang paling sesuai dengan kondisi dan prestasi yang dimiliki.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















