
Sejalan dengan tingginya jumlah tersangka OKT, barang bukti yang disita pun didominasi jenis obat keras. Kepolisian mengamankan 50.228 butir OKT dari jenis tramadol, eximer, dan sejenisnya. Selain itu turut disita 1,5 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, dan 1,8 kilogram sinte. Seluruh barang bukti ditaksir bernilai sekitar Rp tiga miliar dan diklaim mampu menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Para tersangka pengedar OKT dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Tingginya ancaman pidana itu mencatat seberapa serius negara memandang peredaran OKT sebagai ancaman ancaman kesehatan publik.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















