
BOGORTODAY.COM – Obat Keras Terlarang (OKT) menjadi jenis narkotika dengan kasus terbanyak yang diungkap Kepolisian Resor Bogor sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari 113 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan total 155 tersangka, kasus OKT menyumbang angka tertinggi yakni 79 orang, jauh melampaui kasus sabu maupun ganja.
Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto mengungkapkan hal itu dalam keterangan pers di Bogor, Rabu (13/5/2026). Dari 155 tersangka yang diamankan, 149 orang berjenis kelamin laki-laki dan enam perempuan.
Whika merinci, kasus sabu melibatkan 48 tersangka, ganja lima tersangka, dan sinte 23 tersangka. Sementara itu, kasus OKT mencatatkan jumlah tersangka paling banyak dengan 79 orang. “Untuk OKT ini cukup banyak, cukup meriah,” ujar Whika.
Sejalan dengan tingginya jumlah tersangka OKT, barang bukti yang disita pun didominasi jenis obat keras. Kepolisian mengamankan 50.228 butir OKT dari jenis tramadol, eximer, dan sejenisnya. Selain itu turut disita 1,5 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, dan 1,8 kilogram sinte. Seluruh barang bukti ditaksir bernilai sekitar Rp tiga miliar dan diklaim mampu menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Para tersangka pengedar OKT dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Tingginya ancaman pidana itu mencatat seberapa serius negara memandang peredaran OKT sebagai ancaman ancaman kesehatan publik.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















