OKT Dominasi Kasus Narkoba di Bogor, 79 Tersangka Ditangkap Sejak Januari

OKT
Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto bersama Bupati Bogor Rudy dan Wabup Bogor, Ade Ruhandi menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Januari–Mei 2026 di Mapolres Bogor, Rabu (13/5/2026). Polres Bogor mengungkap 113 kasus narkoba dengan menyita 50.228 butir Obat Keras Terlarang (OKT), 1,5 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, dan 1,8 kilogram sinte, dengan total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 3 miliar. FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Obat Keras Terlarang (OKT) menjadi jenis narkotika dengan kasus terbanyak yang diungkap Kepolisian Resor Bogor sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari 113 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan total 155 tersangka, kasus OKT menyumbang angka tertinggi yakni 79 orang, jauh melampaui kasus sabu maupun ganja.

Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto mengungkapkan hal itu dalam keterangan pers di Bogor, Rabu (13/5/2026). Dari 155 tersangka yang diamankan, 149 orang berjenis kelamin laki-laki dan enam perempuan.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

Whika merinci, kasus sabu melibatkan 48 tersangka, ganja lima tersangka, dan sinte 23 tersangka. Sementara itu, kasus OKT mencatatkan jumlah tersangka paling banyak dengan 79 orang. “Untuk OKT ini cukup banyak, cukup meriah,” ujar Whika.

Sejalan dengan tingginya jumlah tersangka OKT, barang bukti yang disita pun didominasi jenis obat keras. Kepolisian mengamankan 50.228 butir OKT dari jenis tramadol, eximer, dan sejenisnya. Selain itu turut disita 1,5 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, dan 1,8 kilogram sinte. Seluruh barang bukti ditaksir bernilai sekitar Rp tiga miliar dan diklaim mampu menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Para tersangka pengedar OKT dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Tingginya ancaman pidana itu mencatat seberapa serius negara memandang peredaran OKT sebagai ancaman ancaman kesehatan publik.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================