
BOGORTODAY.COM – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) paruh waktu berinisial AW kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu saat bertugas di kantornya. Setelah terungkap, AW langsung dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor untuk menjalani rehabilitasi.
Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP Whika Ardilestanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Rabu (13/5/2026).
“Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh karyawan P3K paruh waktu berinisial AW yang berdinas di Kabupaten Bogor,” ujar Whika.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengakui konsumsi sabu sudah berlangsung sejak 2024.
“Tersangka AW terdapat pengakuan bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan sabu dari 2024,” ungkap Whika.
Usai pengungkapan, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan BNNK Bogor. AW kemudian dibawa untuk menjalani proses rehabilitasi.
Whika menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Ini sebagai contoh keras untuk ASN yang lain sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak AW maupun kuasa hukumnya belum berhasil diperoleh.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















