
“Tentunya kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi proses kepegawaian di BKPSDM juga akan segera berjalan bersama-sama,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga mengungkapkan bahwa terdapat satu pegawai PPPK paruh waktu yang terindikasi menggunakan narkotika. Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan berhenti pada satu kasus tersebut dan akan terus melakukan pengawasan internal.
“Kalau pun diketemukan ada yang lain maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” ujarnya.
Rudy berharap sinergi ini semakin diperkuat mengingat Kabupaten Bogor merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia sehingga membutuhkan kolaborasi semua pihak dalam memerangi narkoba.
“Narkotika dan obat-obatan terlarang harus kita perangi bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab kita semua demi menjaga generasi muda dan masa depan bangsa,” tandas Rudy Susmanto.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa pengungkapan 113 kasus narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026 merupakan bentuk komitmen Polres Bogor bersama Pemkab Bogor dan Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika serta obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras tertentu di Kabupaten Bogor. Pengungkapan 113 kasus dengan 155 tersangka ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba bersama dukungan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, pemberantasan OKT menjadi perhatian khusus karena banyak tindak kriminalitas seperti tawuran, perkelahian, hingga gangguan kamtibmas lainnya berawal dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















