33 Ribu Kepesertaan BPJS PBI Kota Bogor Dinonaktifkan, Komisi IV Dorong Reaktivasi Prioritas

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena (kiri), Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Mulyani (kanan). Foto: Aditya/Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Sekitar 33 ribu lebih kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Bogor dinonaktifkan. Kondisi ini menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Bogor yang mendorong adanya reaktivasi.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, pada Rabu (13/5/2026). Dalam rapat tersebut, penonaktifan kepesertaan BPJS dibahas secara mendalam, termasuk skema pengaktifan kembali bagi masyarakat terdampak.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Mulyani, mengatakan pihaknya telah mencoba mencari format reaktivasi secara masif. Namun upaya tersebut terkendala berbagai faktor di lapangan, terutama terkait validasi data penerima.

BACA JUGA :  Mengenal MQ-9 Reaper, Drone Tempur Canggih AS yang Diklaim Ditembak Jatuh Iran

“Hari ini kita bahas penonaktifan BPJS, baik JKN maupun PBI. Kita sudah coba cari format untuk mengaktifkan kembali secara masif, tapi memang ada kendala di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, reaktivasi saat ini difokuskan bagi warga dengan kondisi mendesak, seperti yang sedang sakit, membutuhkan perawatan, atau masuk instalasi gawat darurat (IGD). Untuk kelompok masyarakat desil 1 hingga 5, upaya pengaktifan kembali juga terus dilakukan.

“Untuk yang sifatnya urgent, insyaallah bisa cepat diproses. Terakhir ada sekitar 2.500 data yang sudah kita usulkan untuk direaktivasi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pemilik Anjing Pemangsa Bocah di Jasinga Jadi Tersangka

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menjelaskan penonaktifan dilakukan seiring penataan ulang data kemiskinan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini mengacu pada regulasi Kementerian Sosial yang menetapkan penerima bantuan berada pada desil 1 hingga 5.

Ia menyebut, masyarakat yang berada di luar kategori tersebut secara otomatis tidak lagi masuk dalam penerima bantuan iuran BPJS.

“Selama ini ada keluhan, yang berhak tidak dapat, yang tidak berhak justru dapat. Maka sekarang datanya dirapikan. Yang di luar desil 1 sampai 5 dinonaktifkan,” jelasnya.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================