DPRD Kabupaten Bogor Dukung KPK Awasi Pokok Pikiran Dewan

Penyusunan dokumen tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi itu, Pokok-Pokok Pikiran DPRD wajib diakomodasi dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

BACA JUGA :  Damkar Selidiki Penyebab Kebakaran motor di Cibinong 

Guna memastikan transparansi, setiap usulan wajib selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), platform digital yang digunakan untuk mencatat dan memantau seluruh proses perencanaan pembangunan secara terbuka.

Sastra menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap pengawasan KPK dan berharap sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan KPK terus diperkuat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

BACA JUGA :  Sering ‘Kretek’ Leher Bisa Sebabkan Stroke? Ini Penjelasan Ahli

“Pokok-Pokok Pikiran bukan kepentingan pribadi, tetapi aspirasi masyarakat yang wajib diperjuangkan dan dikawal bersama,” tegasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================