BOGORTODAY.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyambut positif langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi tata kelola pemerintahan daerah. Pengawasan itu dinilai penting untuk mendorong sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Salah satu aspek yang masuk dalam lingkup pengawasan KPK adalah mekanisme penyusunan dan pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Bogor. KPK menilai proses ini perlu dikawal agar tidak menjadi celah penyimpangan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sastra menjelaskan, Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses seluruh anggota dewan.
“Ini adalah kebutuhan riil masyarakat yang kemudian diperjuangkan melalui program pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Penyusunan dokumen tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi itu, Pokok-Pokok Pikiran DPRD wajib diakomodasi dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Guna memastikan transparansi, setiap usulan wajib selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), platform digital yang digunakan untuk mencatat dan memantau seluruh proses perencanaan pembangunan secara terbuka.
Sastra menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap pengawasan KPK dan berharap sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan KPK terus diperkuat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“Pokok-Pokok Pikiran bukan kepentingan pribadi, tetapi aspirasi masyarakat yang wajib diperjuangkan dan dikawal bersama,” tegasnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















