
BOGORTODAY.COM – Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Julia binti Djohar Tobing, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, pada Rabu (13/5/2026).
Atas dasar hal itu, Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat terdakwa Julia binti Djohar Tobing sekaligus bentuk kekecewaan terhadap hasil sidang tuntutan.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Julia binti Djohar Tobing.
“Pada sidang tuntutan, kejaksaan hanya menuntut dua tahun dan denda Rp50 juta kepada terdakwa. Kami menilai sanksi itu terlalu rendah jika melihat pelanggaran yang sudah Julia binti Djohar Tobing lakukan,” ujar Pian.
Dalam sidang tuntutan terbaru, terdakwa hanya dituntut dua tahun penjara.
pada sidang tuntutan hari ini terdakwa hanya dituntut dua tahun. Kami kecewa karena kami melihat ada hak-hak khusus yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada terdakwa,” katanya.
Desakan Penegakan Supremasi Hukum
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di PN Cibinong, massa aksi menyebut perkara tersebut harus menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan fasilitas negara dan potensi kerugian negara.
Mereka menilai perkara dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan itu perlu ditangani secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Forum Mahasiswa Indonesia juga meminta majelis hakim tetap menjaga integritas dan independensi dalam memutus perkara.
“Kami menaruh harapan besar kepada hakim majelis untuk tetap menjaga integritas institusi sebagai penegak hukum. Kami juga ingin terdakwa ini divonis sesuai dengan kesalahannya dan aturan yang berlaku,” ujar Pian.
Selain itu, massa aksi menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Massa aksi juga menuntut transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut.
“Kalau kasus ini terus berlarut-larut dan mandek di sini, kami akan bawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan perkara tersebut merupakan kasus kepabeanan sehingga keputusan tuntutan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi.
“Secara garis besar walaupun kasus ini kami yang menangani, karena ini kasus kepabeanan jadi semua putusan dan kontrolnya ada di kejaksaan tinggi,” ujar Afrhenzan.
Ia mengatakan seluruh saksi telah dihadirkan dalam persidangan dan pihaknya sebelumnya mengajukan saksi saksi dan fakta berdasarkan hasil kajian serta fakta persidangan.
itu sudah melalui hasil kajian dan pendalaman yang sesuai dengan fakta persidangan, tetapi kejaksaan tinggi memberikan tuntutan hanya dua tahun,” katanya.
Menurut dia, Kejari Kabupaten Bogor tidak dapat menolak keputusan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi. Meski demikian, pihaknya akan berupaya maksimal dalam proses persidangan hingga putusan akhir.
“Kalaupun nanti sidang putusan hasilnya lebih ringan dari tuntutan tentu kami tidak akan tinggal diam, kami pasti banding,” ucapnya.
Bagi HalamanEditor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















