Yayasan Fahim Quran Plus Tegaskan Seluruh Dokumen Domisili Legal

​”Melalui kolaborasi ini, para santri mendapatkan hak pendidikan yang rill serta lulus dengan ijazah resmi yang diakui oleh negara,” lanjut pernyataan tersebut.

​Mengenai sengketa lahan, Yayasan Fahim Quran Plus menerangkan bahwa lahan operasional mereka merupakan aset wakaf murni. Tanah tersebut dibeli secara sah dari pihak keluarga Nursiah menggunakan dana umat, bukan berstatus sewa ilegal sebagaimana yang dituduhkan. Yayasan juga membantah klaim pencatutan alamat pihak lain tanpa izin, karena seluruh basis administrasi yang tercatat sudah sesuai dengan regulasi.

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

​Sebelum merilis klarifikasi terbuka ini, YFQP mengklaim telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui mediasi kekeluargaan. Namun, langkah publikasi terpaksa diambil karena opini negatif di ruang publik terus bergulir.

​Manajemen yayasan mengimbau kepada segenap orang tua santri, para donatur, dan masyarakat luas untuk menyaring informasi dan tidak mudah terhasut oleh isu yang belum terverifikasi.

BACA JUGA :  Gudang Rongsok di Babakan Madang Terbakar, Diduga Dipicu Percikan Las

​”Seluruh aktivitas kepengasuhan dan kegiatan belajar-mengajar di pondok tetap berlangsung kondusif. Hak-hak serta kenyamanan para santri di sini sepenuhnya terjaga dengan baik,” terang pihak yayasan.

​Guna memulihkan nama baik institusi dari serangan opini sepihak, Yayasan Fahim Quran Plus kini tengah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mengambil langkah lanjutan.=

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================