
BOGORTODAY.COM – Pedagang hewan kurban yang nekat menggelar lapak di trotoar atau fasilitas umum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat bakal berhadapan langsung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menjelang Iduladha, aparat penertiban siap menjatuhkan teguran keras bagi siapa pun yang mengganggu ruang publik.
“Berdagang kurban sepanjang di trotoar atau fasilitas umum yang mengganggu, pasti kita tegur,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, Kamis (21/5/2026).
Namun, Satpol PP membuka ruang bagi pedagang yang ingin berjualan secara legal. Syaratnya, pelaku usaha wajib berkoordinasi dan mengantongi sepengetahuan kepala desa serta camat setempat.
“Selagi diketahui oleh Camat dan Kepala Desanya, kita akan bantu fasilitasi. Masyarakat masih banyak membutuhkan hewan kurbannya,” kata Cecep.
Guna memastikan ketertiban itu berjalan, pengawasan telah diinstruksikan secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Setiap jajaran yang menemukan pelanggaran di lapangan wajib langsung bertindak.
“Pengawasan dari mulai tingkat bawah, dari desa sampai kecamatan, termasuk kabupaten, ketika melihat pelanggaran pasti menegur,” ujar Cecep.
Selain ketertiban lapak, kebersihan lingkungan sekitar lokasi jual beli hewan kurban turut menjadi perhatian serius. Satpol PP memastikan pengawasan tidak berhenti saat transaksi berlangsung, tetapi juga setelahnya.
“Jangan sampai saat atau pascapenjualan hewan kurban, kotorannya berserakan ke mana-mana,” tuntasnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















