
BOGORTODAY.COM – Tiga hari setelah beraksi, pria berinisial RG (40) yang menganiaya seorang pengendara di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya dibekuk polisi, Rabu (20/5/2026) sore.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menyatakan RG langsung ditahan dan statusnya resmi naik menjadi tersangka.
“Sudah kita naikkan menjadi penyidikan sehingga sudah berstatus tersangka,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Kejadian bermula pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 00.38 WIB. Saat itu RG menyerang pengendara berinisial MR (26) setelah korban membunyikan klakson panjang ke arah kendaraannya.
RG mengaku tersulut emosi karena klakson itu membangunkan bayinya yang sedang tidur di dalam mobil.
“Harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya sehingga pelaku merasa emosi,” jelas Robby.
Dari hasil penangkapan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil hitam milik tersangka, satu telepon genggam berisi rekaman video penganiayaan, serta hasil visum korban dari rumah sakit.
RG kini dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















