Bang Jago Penganiaya Pengemudi di Gunung Putri Akhirnya Dibekuk

Gunung Putri
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menunjukkan barang bukti berupa telepon genggam dalam press release kasus penganiayaan pengendara di Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (21/5/2026). FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Tiga hari setelah beraksi, pria berinisial RG (40) yang menganiaya seorang pengendara di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya dibekuk polisi, Rabu (20/5/2026) sore.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Ungkap Hasil Pemeriksaan 81 Kendaraan Dinas Terkait Temuan BPK

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menyatakan RG langsung ditahan dan statusnya resmi naik menjadi tersangka.

“Sudah kita naikkan menjadi penyidikan sehingga sudah berstatus tersangka,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA :  Mengenal “Turun Berok”: Hernia Inguinalis yang Umum Terjadi pada Laki-laki

Kejadian bermula pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 00.38 WIB. Saat itu RG menyerang pengendara berinisial MR (26) setelah korban membunyikan klakson panjang ke arah kendaraannya.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================