
BOGORTODAY.COM – Tiga hari setelah beraksi, pria berinisial RG (40) yang menganiaya seorang pengendara di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya dibekuk polisi, Rabu (20/5/2026) sore.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menyatakan RG langsung ditahan dan statusnya resmi naik menjadi tersangka.
“Sudah kita naikkan menjadi penyidikan sehingga sudah berstatus tersangka,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Kejadian bermula pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 00.38 WIB. Saat itu RG menyerang pengendara berinisial MR (26) setelah korban membunyikan klakson panjang ke arah kendaraannya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















