
RG mengaku tersulut emosi karena klakson itu membangunkan bayinya yang sedang tidur di dalam mobil.
“Harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya sehingga pelaku merasa emosi,” jelas Robby.
Dari hasil penangkapan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil hitam milik tersangka, satu telepon genggam berisi rekaman video penganiayaan, serta hasil visum korban dari rumah sakit.
RG kini dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















