Bang Jago Penganiaya Pengemudi di Gunung Putri Akhirnya Dibekuk

Gunung Putri
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menunjukkan barang bukti berupa telepon genggam dalam press release kasus penganiayaan pengendara di Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (21/5/2026). FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Tiga hari setelah beraksi, pria berinisial RG (40) yang menganiaya seorang pengendara di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya dibekuk polisi, Rabu (20/5/2026) sore.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menyatakan RG langsung ditahan dan statusnya resmi naik menjadi tersangka.

“Sudah kita naikkan menjadi penyidikan sehingga sudah berstatus tersangka,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA :  Anjing Pemburu Lepas di Bogor, Polisi Kerahkan Tim K9

Kejadian bermula pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 00.38 WIB. Saat itu RG menyerang pengendara berinisial MR (26) setelah korban membunyikan klakson panjang ke arah kendaraannya.

RG mengaku tersulut emosi karena klakson itu membangunkan bayinya yang sedang tidur di dalam mobil.

“Harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya sehingga pelaku merasa emosi,” jelas Robby.

BACA JUGA :  Sering Menunda Pekerjaan? Ini Beberapa Tipe Kepribadian yang Kerap Dikaitkan dengan Prokrastinasi

Dari hasil penangkapan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil hitam milik tersangka, satu telepon genggam berisi rekaman video penganiayaan, serta hasil visum korban dari rumah sakit.

RG kini dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================