Strategi RSUD R. Moh. Noh Nur Meminimalisir Risiko Hukum Pelayanan Kesehatan

RSUD Leuwiliang Gandeng MediLaw Gelar Edukasi Hukum Kesehatan. Foto: Ist

BOGORTODAY.COM – RSUD R. Moh. Noh Nur Kabupaten Bogor berkomitmen penuh dalam memperkuat budaya keselamatan pasien (patient safety) sekaligus meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga medis. Hal ini dibuktikan melalui penyelenggaraan kegiatan Legal Consultation bertema “Amankan Diri Pasien dan RS, Saatnya Kita Melek Hukum” yang bekerja sama dengan MediLaw selaku mitra dan penasihat hukum rumah sakit, pada Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini digelar secara blended, yakni tatap muka langsung (offline) di Ruang Soekarno Hatta RSUD Leuwiliang serta daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran manajemen, tenaga kesehatan, serta pegawai hospitalia.

Direktur Utama RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang, dr. Vitrie Winastri, S.H., M.A.R.S., menegaskan bahwa pemahaman beraspek hukum di era modern saat ini menjadi instrumen krusial yang tidak boleh diabaikan oleh para praktisi kesehatan medis.

“Pemahaman regulasi hukum bagi tenaga kesehatan sangat penting untuk menunjang pelayanan yang aman, profesional, dan akuntabel. Dengan bekerja sesuai koridor regulasi, kita tidak hanya melindungi diri dan institusi, tetapi juga bermuara pada peningkatan mutu pelayanan serta kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit,” ujar dr. Vitrie.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Cetak Sejarah, Rapat Paripurna HJB ke-544 Digelar di Pelosok Kabupaten Bogor

Menghadirkan Praktisi dan Ahli Hukum Kesehatan

Edukasi hukum kesehatan ini menghadirkan narasumber tepercaya di bidangnya, yaitu dr. Agus Ariyanto, S.H., M.H., C.Med., Adv. Beliau dikenal luas sebagai praktisi hukum kesehatan, advokat, mediator, sekaligus penggiat etik profesi yang menjabat sebagai Ketua BHP2A IDI Cabang Kabupaten Bogor dan Ketua Perdahukki Jawa Barat.

Dalam pemaparannya, dr. Agus mengupas tuntas pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, UU ITE, hingga berbagai peraturan turunan seperti Permenkes, Peraturan Pemerintah (PP), serta Perbup yang berkaitan erat dengan tata kelola rumah sakit.

Ia memaparkan sejumlah langkah strategis guna meminimalisir risiko sengketa medis di lingkungan rumah sakit, antara lain Kewajiban menjalankan tindakan medis mutlak sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kedisiplinan dalam pengisian rekam medis secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Pentingnya penyampaian informed consent (persetujuan tindakan kedokteran) secara jelas sebelum tindakan dilakukan. Kemudian, penerapan komunikasi efektif yang humanis antara nakes, pasien, dan pihak keluarga.

“Sebagian besar kesalahpahaman atau sengketa medis bermula dari komunikasi yang kurang tersampaikan dengan baik. Mitigasi risiko hukum terbaik adalah dengan memperkuat dokumentasi medis yang akurat dan membangun pendekatan pelayanan yang humanis,” urai dr. Agus.

BACA JUGA :  Dua SK Pengurus Beredar, Ketua Kadin Kota Bogor Versi Dona Disomasi Terbuka

Soroti Tantangan Era Digital dan Media Sosial

Kegiatan berlangsung interaktif saat memasuki sesi diskusi. Berbagai isu strategis dikupas secara mendalam, mulai dari alur penanganan pasien darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), batasan perlindungan hukum dokter, hingga kebijakan internal rumah sakit dalam mencegah terjadinya kelalaian (negligence) yang tidak disengaja.

Selain urusan medis di lapangan, dr. Agus juga menyoroti tantangan keterbukaan informasi di era digital. Salah satunya mengenai penanganan persoalan pemberitaan atau unggahan di media sosial yang berpotensi mencemari nama baik tenaga kesehatan maupun institusi rumah sakit.

Menurutnya, jika terjadi sengketa informasi di ruang siber, penyelesaiannya harus dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan komunikasi, proses mediasi formal, dan kepatuhan terhadap etika profesi tanpa mencederai hak perlindungan pasien.

Melalui sinergi bersama MediLaw ini, RSUD R. Moh. Noh Nur berharap seluruh SDM hospitalia semakin matang dan siap menghadapi tantangan industri kesehatan modern. Dengan menjunjung tinggi profesionalisme, kepatuhan regulasi, dan keselamatan pasien, rumah sakit dapat terus memberikan rasa aman yang berimbang baik bagi masyarakat penerima layanan maupun bagi nakes yang bertugas.

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================