
Menurut Whika, pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram menggunakan alat suntik khusus. Gas tersebut kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi.
“Gas ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi,” ujar Whika.
Dari setiap tabung yang dijual, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp 161.000.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















