
Korlantas menegaskan bahwa SIM Indonesia belum berlaku di banyak negara di luar ASEAN seperti kawasan Eropa, Amerika, Jepang, maupun Australia.
Untuk berkendara di negara-negara tersebut, masyarakat Indonesia tetap harus memiliki SIM Internasional sebagai dokumen pelengkap.
SIM Internasional sendiri bukan pengganti SIM nasional, melainkan dokumen tambahan yang digunakan saat mengemudi di luar negeri.
SIM Internasional Diakui di Banyak Negara
Keunggulan SIM Internasional adalah cakupannya yang lebih luas karena diakui oleh negara-negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan.
Saat ini terdapat puluhan negara yang mengakui penggunaan SIM Internasional, termasuk:
- Austria
- Belgium
- Brazil
- Croatia
- Egypt
- Hungary
- Saudi Arabia
- South Africa
- Portugal
Indonesia sendiri termasuk negara yang telah meratifikasi aturan tersebut.
Penting Memahami Aturan Berkendara di Luar Negeri
Meski SIM Indonesia kini semakin diakui secara regional, pengendara tetap perlu memahami aturan lalu lintas negara tujuan. Setiap negara memiliki kebijakan berbeda terkait masa berlaku SIM asing, syarat administrasi, hingga ketentuan keselamatan berkendara.
Karena itu, sebelum bepergian ke luar negeri dan berencana mengemudi sendiri, pastikan dokumen berkendara sudah lengkap agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















