Terkuak! Ini Motif dan Kronologi Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Jalan Sholeh

AKP Bagus menambahkan, saat berada di area sepi sekitar Stadion Pakansari, Cibinong, tersangka sempat mengeluarkan sebilah golok dan mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang jika ingin selamat. Karena korban menolak, tersangka langsung melancarkan aksi kejinya dengan menjerat leher korban menggunakan dasi berwarna biru yang telah ia siapkan sebelumnya.

“Untuk golok, belum sempat digunakan oleh tersangka, karena baru menggunakan dasi berwarna biru ini ketika menjerat itu, si korban sudah mulai pingsan. Tadinya golok itu diniatkan ketika ada perlawanan,” tambah Kasat Reskrim.

Panik dan Melempar Korban dari Atas Tol Layang

Setelah korban tak berdaya dan pingsan di dalam mobil, tersangka membawa jasad korban berputar-putar melintasi jalanan Bogor karena bingung mencari lokasi pembuangan. Ketika mobil memasuki jalan tol layang BORR di atas kawasan Jalan Sholeh Iskandar, tersangka menyadari korban masih bergerak-gerak.

Seketika itu juga, muncul niat instan dari pelaku untuk menyingkirkan korban dengan cara melemparkannya dari atas pembatas jalur tol layang.

BACA JUGA :  Belanda Tampil Superior, Swedia Dibungkam 5-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

“Kenapa sempat dibuang? Karena yang bersangkutan bingung, sudah lemas tapi bingung mau dibuang ke mana ini korban. Akhirnya terlintas di pikiran karena melewati tol itu, dan tol keadaan sepi, akhirnya terlintas pikiran untuk dibuang ke bawah pada saat itu,” tutur AKP Bagus Azi.

Selanjutnya, kata Bagus, usai melempar korban ke bawah, tersangka menggasak barang berharga milik AAA berupa uang tunai senilai Rp4.000.000 yang dibawa korban sebagai uang bekal, serta melarikan mobil Toyota Yaris milik korban ke arah Tol Cisumdawu.

Hasil Otopsi Medis dan Jeratan Pasal Berlapis

Bagus Azi mengatakan, mengenai kondisi fisik korban, polisi memastikan dari hasil pemeriksaan medis luar dan dalam bahwa tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual pada tubuh almarhumah AAA.

“Terkait apakah ada kekerasan seksual, hasil dari otopsi menyatakan tidak ada. Jadi hasil otopsi hanya menyatakan bahwa korban mengalami luka patah bagian iga sampai ke tulang ekor, kemudian luka patah pada lengan kiri, kemudian ada pendarahan di selaput otak bagian belakang,” urai Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Jalur Mandiri PTN 2026 Masih Dibuka, Ini Daftar Kampus dan Jadwal Pendaftarannya

Tak hanya itu, di tempat penangkapan kilometer 163, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok, dasi biru alat penjerat, pakaian, dompet, dokumen identitas, serta mobil milik korban.

Atas perbuatan sadis dan tidak manusiawi tersebut, Polresta Bogor Kota menerapkan pasal berlapis guna memastikan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

Tersangka MF dijerat dengan Pasal 459 (Pembunuhan Berencana), Pasal 458 ayat 1 (Pembunuhan), Pasal 479 ayat 3, dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Tahun 1951. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan maksimal 20 tahun.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================