
Aksi AR disaksikan oleh karyawan korban. Berbekal keterangan itu, korban segera melacak keberadaan ponselnya menggunakan fitur pelacak lokasi, yang menunjukkan sinyal mengarah ke wilayah Bekasi. Korban kemudian menghubungi jaringan komunitas pengamen untuk membantu mempersempit keberadaan AR.
Dua hari setelah kejadian, keberadaan AR berhasil diketahui. Korban menjemput langsung dan membawanya kembali ke Griya Pasir Angin sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Di hadapan polisi, AR mengakui seluruh perbuatannya.
“Dia mengaku lapar dan belum mendapat uang saat itu. Dia orang Bekasi, Tambun, dia mengaku,” kata Edison.
AR kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















