Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

BOGORTODAY.COM – Masyarakat Krustasea Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema ‘Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat’. Forum ilmiah ini diselenggarakan di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, pada Senin (1/6/2026).

FGD nasional ini bertujuan untuk menata ulang tata kelola maritim serta merumuskan rekomendasi regulasi lobster yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis sains.

Agenda strategis ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Febriyantoro Martadikrama, Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Guru Besar FPIK IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu.

Kritik Regulasi Kaku dan Desakan Keluar dari Middle Income Trap

Dalam pemaparannya, Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan pentingnya pertumbuhan ekonomi berkelanjutan demi membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) menjelang visi Indonesia Emas 2045.

“Kita tidak boleh sekadar optimis. Indonesia baru bisa menjadi negara maju dan makmur jika mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan, dan berkomitmen pada prinsip keberlanjutan,” ungkap Rokhmin, Senin (1/6/2026).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengkritik inkonsistensi regulasi masa lalu yang kerap mengabaikan aspek sains akibat ketidakpercayaan terhadap ahli domestik. Ia mendesak KSP agar kebijakan maritim tidak terjebak pada konservasi kaku yang melarang pemanfaatan ruang laut secara mutlak, karena berpotensi mematikan ekonomi nelayan kecil yang rata-rata berpenghasilan Rp2,5 juta per bulan.

Rokhmin memaparkan, dunia memiliki dua jenis lobster utama, yakni clawed (30 spesies) dan spiny (49 spesies), di mana Indonesia memiliki enam jenis di antaranya. Namun, Indonesia saat ini hanya menempati peringkat keenam sebagai produsen lobster dunia. Walau di sektor budidaya menduduki juara kedua, jarak (gap) produksinya masih sangat jauh dari peringkat pertama.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

“Hanya orang bodoh yang tidak bisa memanfaatkan potensi ini di saat suplai kita besar dan permintaan pasar dunia sangat tinggi. Kita harus menempuh jalur inovasi dan manajemen terpadu. Tujuan utama hilirisasi lobster adalah budidaya, tetapi biaya operasional di Indonesia harus ditekan agar lebih murah dan kompetitif,” urainya.

Ia juga menyoroti disparitas harga yang memicu maraknya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Saat ini, harga beli dari pembudidaya lokal berkisar Rp8.500, sementara harga jual di Vietnam bisa menembus Rp40.000 karena kapasitas budidaya nasional belum sekuat negara tersebut. Guna mengendalikan hal ini, ia menyarankan masa kerja eksportir dibatasi maksimum tiga tahun.

Langkah KKP dan Kuota Pemanfaatan BBL 2026

Merespons hal tersebut, Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, menjelaskan bahwa penerbitan regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 7 Tahun 2024, telah melalui proses harmonisasi yang panjang.

Berdasarkan rekomendasi resmi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), kuota pemanfaatan BBL nasional untuk tahun ini ditetapkan sebanyak 232,8 juta ekor.

“KKP kini berfokus pada penyusunan modeling budidaya yang efisien agar pasokan BBL di alam liar diprioritaskan untuk industri budidaya nasional melalui koperasi nelayan, bukan untuk komoditas ekspor ilegal,” tutur Haeru.

Dirinya juga menyayangkan adanya persepsi keliru di sebagian kalangan mengenai operasional panen udang nasional oleh Presiden RI di Kebumen beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemindahan komoditas perikanan dalam volume puluhan ton tidaklah semudah membalikkan telapak tangan tanpa adanya dukungan manajemen budidaya yang profesional.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Teror Pocong di Cibinong Bogor

Empat Rekomendasi Strategis MKI untuk Pemerintah

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum MKI, Prof. Sulistiono, menyatakan dukungan kelembagaannya terhadap arah kebijakan strategis pemerintah dalam penguatan tata kelola komoditas krustasea. Kendati demikian, ia memberikan catatan kritis terkait adanya kesenjangan infrastruktur dan kapasitas adopsi teknologi pembenihan (hatchery) di lapangan.

Sebagai solusi konkret, MKI secara resmi menyerahkan empat poin masukan strategis kepada KKP:

Penyesuaian Pasal Kebijakan Lokal: Menyelaraskan regulasi dengan karakteristik wilayah.

Penyediaan Klausul Masa Transisi: Memberikan ruang adaptasi yang terukur bagi para pelaku usaha dan nelayan.

Penguatan Infrastruktur Pembenihan: Mendorong pemerintah memperbanyak dan memperkuat fasilitas hatchery.

Pengembangan Kebijakan Turunan: Memastikan adanya proteksi dan regulasi yang ramah bagi pembudidaya skala kecil.

“Realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesiapan budidaya, teknologi, dan infrastruktur kita belum sepenuhnya memadai. Oleh sebab itu, diperlukan masa transisi yang terukur agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif, inklusif, dan berkelanjutan,” jelas Sulistiono.

Sebagai tindak lanjut, seluruh hasil rekomendasi tertulis dari FGD gabungan antara MKI dan FPIK IPB University ini akan disusun secara sistematis ke dalam bentuk naskah kebijakan (policy brief).

Dokumen strategis tersebut dijadwalkan akan diserahkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta kementerian terkait sebagai bahan pertimbangan utama dalam eksekusi kebijakan maritim ke depan.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================