
Lebih lanjut, Dedie memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hierarki kewenangan penanganan infrastruktur di lapangan. Ia menegaskan, tidak semua titik banjir, longsor, atau turap rusak di wilayah geografis Bogor merupakan tanggung jawab penuh Pemkot Bogor.
“Ada batas koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hingga Pemerintah Pusat (Nasional),” tegasnya.
Dedie menjelaskan, sebagai contoh, penanganan banjir di Perempatan Yasmin terbentur status jalan yang merupakan Jalan Nasional. Di titik tersebut, terdapat drainase melintang yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pusat, sehingga Pemkot Bogor tidak bisa langsung mengintervensi secara sepihak.
Hal serupa juga terjadi pada titik banjir skala besar di kawasan Cilebut yang merupakan aset dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Masyarakat perlu memahami bahwa ada pembagian hierarki kewenangan. Kalau di luar kewenangan kota, seperti di Perempatan Yasmin atau Cilebut, kami dari Pemkot melalui BPBD Kota Bogor hanya bisa membantu secara terbatas dan sifatnya limitatif untuk mengurangi dampak, serta mendorong pengalokasian anggaran dari Pemprov Jabar,” jelas Dedie.
Meski terikat aturan birokrasi dan batas kewenangan, Dedie memastikan Pemkot Bogor tidak tinggal diam dan terus menjalin komunikasi lintas sektoral demi mengurai masalah yang sudah menahun tersebut.
“Persoalan di titik-titik ini memang bertahun-tahun belum ada solusi tuntas karena masalah batas kewenangan tadi. Namun, hari ini kita hadir untuk mencarikan jalan keluar, berkoordinasi, dan mengesekusi apa yang menjadi porsi tanggung jawab kami agar dampaknya bagi warga bisa segera teratasi,” pungkas Dedie.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















