Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

BOGORTODAY.COM – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau langsung progres penanganan titik banjir lintasan di Jalan Padi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (1/6/2026). Peninjauan ini dilakukan guna mencegah terulangnya genangan air yang kerap mengganggu aktivitas warga saat hujan deras.

Dedie A. Rachim memaparkan bahwa jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memetakan kawasan rawan banjir, terutama saat wilayah Kota Bogor diguyur hujan dengan intensitas tinggi di atas 140 milimeter.

Menurut Dedie, terdapat tiga titik prioritas yang penanganannya langsung diintervensi oleh APBD Kota Bogor karena masuk dalam ruang lingkup kewenangan daerah.

“Kami prioritaskan mana yang menjadi kewenangan kota, mana yang bisa langsung dieksekusi, kita eksekusi. Saat ini ada tiga titik langsung, yaitu di Jalan Padi, Jalan Dadali, dan kawasan Yasmin Sektor 5 yang kemarin temboknya sempat roboh,” jelas Dedie di sela-sela peninjauan.

Dari ketiga titik tersebut, kata Dedie, Jalan Dadali dan Jalan Padi menjadi fokus utama yang pengerjaannya dikebut. Saluran drainase di Jalan Dadali dinormalisasi penuh demi aspek keselamatan, mengingat lokasi tersebut memiliki riwayat fatalitas akibat banjir lintasan.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Ia menambahkan, sementara untuk wilayah Jalan Padi, Pemkot Bogor melakukan perhitungan teknis guna memotong sumbatan air. Selama ini, setiap kali wilayah tersebut diguyur hujan, genangan air di Jalan Padi kerap naik hingga di atas mata kaki.

“Titik di Jalan Dadali sudah pernah memakan korban, maka kita prioritaskan untuk perbaikan dan normalisasi drainasenya. Untuk Jalan Padi, setelah dihitung dan dipetakan, penanganannya langsung kita intervensi melalui anggaran APBD Pemkot Bogor,” urai Dedie.

Lebih lanjut, Dedie memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hierarki kewenangan penanganan infrastruktur di lapangan. Ia menegaskan, tidak semua titik banjir, longsor, atau turap rusak di wilayah geografis Bogor merupakan tanggung jawab penuh Pemkot Bogor.

“Ada batas koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hingga Pemerintah Pusat (Nasional),” tegasnya.

Dedie menjelaskan, sebagai contoh, penanganan banjir di Perempatan Yasmin terbentur status jalan yang merupakan Jalan Nasional. Di titik tersebut, terdapat drainase melintang yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pusat, sehingga Pemkot Bogor tidak bisa langsung mengintervensi secara sepihak.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Hal serupa juga terjadi pada titik banjir skala besar di kawasan Cilebut yang merupakan aset dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Masyarakat perlu memahami bahwa ada pembagian hierarki kewenangan. Kalau di luar kewenangan kota, seperti di Perempatan Yasmin atau Cilebut, kami dari Pemkot melalui BPBD Kota Bogor hanya bisa membantu secara terbatas dan sifatnya limitatif untuk mengurangi dampak, serta mendorong pengalokasian anggaran dari Pemprov Jabar,” jelas Dedie.

Meski terikat aturan birokrasi dan batas kewenangan, Dedie memastikan Pemkot Bogor tidak tinggal diam dan terus menjalin komunikasi lintas sektoral demi mengurai masalah yang sudah menahun tersebut.

“Persoalan di titik-titik ini memang bertahun-tahun belum ada solusi tuntas karena masalah batas kewenangan tadi. Namun, hari ini kita hadir untuk mencarikan jalan keluar, berkoordinasi, dan mengesekusi apa yang menjadi porsi tanggung jawab kami agar dampaknya bagi warga bisa segera teratasi,” pungkas Dedie.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================