Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Dalam keterangannya, Julianus juga menyinggung beberapa poin gugatan yang sebelumnya diperdebatkan selama persidangan. Ia menilai terdapat sejumlah dalil yang menurut pandangannya tidak didukung bukti yang cukup kuat.

Sebagai contoh, ia menyebut adanya klaim terkait pembelian suatu produk yang menurutnya tidak dapat dibuktikan secara memadai di persidangan. Selain itu, terdapat pula pernyataan mengenai aktivitas ulasan atau review yang disebut tidak disertai bukti pendukung yang cukup.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat beberapa argumentasi penggugat menjadi sulit dipertahankan dalam proses pembuktian hukum.

Persoalkan Tuduhan Terkait Pelaporan ke Aparat

Salah satu poin yang juga mendapat perhatian dari pihak Reza Gladys adalah tuduhan bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum karena melaporkan Nikita Mirzani kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  ​Menuju Kepemimpinan Baru, Pendaftaran Ketua Kadin Kota Bogor Resmi Ditutup Hari ini

Julianus berpendapat bahwa tindakan pelaporan merupakan hak setiap warga negara yang telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia menilai argumentasi yang mengaitkan pelaporan tersebut dengan perbuatan melawan hukum tidak memiliki dasar yang kuat.

Ia juga menyoroti penggunaan konsep hukum misbruik van recht atau penyalahgunaan hak yang dicantumkan dalam gugatan. Menurutnya, penerapan teori tersebut dalam konteks perkara ini menjadi salah satu hal yang diperdebatkan selama proses persidangan.

Yakin Sejak Awal Gugatan Akan Ditolak

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Meriahkan Turnamen Biliar Bupati Cup 2026

Lebih lanjut, Julianus mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Reza Gladys sebenarnya telah optimistis sejak awal bahwa gugatan tersebut tidak akan dikabulkan secara keseluruhan.

Keyakinan itu muncul setelah mereka menelaah isi gugatan dan menemukan sejumlah aspek yang dinilai memiliki kelemahan dari sisi argumentasi maupun pembuktian.

Dengan keluarnya putusan tersebut, perkara perdata antara kedua belah pihak memasuki tahap baru. Meski demikian, perkembangan selanjutnya masih terbuka mengingat para pihak memiliki hak hukum untuk mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan pengadilan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================