Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Nikita Mirzani
Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys telah memasuki babak baru. Majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, sementara gugatan balik atau rekonvensi dari pihak tergugat dikabulkan sebagian.

Menanggapi hasil tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi indikasi bahwa argumentasi hukum yang disusun timnya sejak awal persidangan mendapat pertimbangan positif dari majelis hakim.

Meski menyambut baik hasil sidang, Julianus mengaku pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari secara rinci dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tersebut.

Gugatan Utama Ditolak, Gugatan Balik Diterima Sebagian

Menurut Julianus, informasi yang diterima timnya menunjukkan bahwa seluruh tuntutan yang diajukan Nikita Mirzani dalam gugatan konvensi tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Di sisi lain, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Reza Gladys bersama rekannya, Dokter Otto Bah Mufid, memperoleh hasil yang dinilai cukup positif karena sebagian tuntutannya diterima oleh majelis hakim.

Hasil tersebut, menurutnya, memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa dasar-dasar hukum yang mereka ajukan selama proses persidangan memiliki landasan yang kuat.

Klaim Argumentasi Hukum Sejalan dengan Putusan

BACA JUGA :  BYD Berani Tanggung Kerugian Kecelakaan Saat Fitur Autopilot Aktif, Klaim Jadi yang Pertama di Dunia

Julianus menjelaskan bahwa sejak tahap mediasi, penyampaian jawaban, hingga penyusunan kesimpulan akhir, pihaknya konsisten membangun argumentasi yang mempertanyakan sejumlah dalil dalam gugatan penggugat.

Ia menilai putusan hakim yang menolak gugatan tersebut menunjukkan bahwa berbagai keberatan yang diajukan timnya mendapat perhatian dan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, sejak awal mereka telah memperkirakan bahwa gugatan tersebut akan menghadapi kendala karena dinilai memiliki sejumlah kelemahan dalam aspek pembuktian.

Soroti Sejumlah Dalil dalam Gugatan

Dalam keterangannya, Julianus juga menyinggung beberapa poin gugatan yang sebelumnya diperdebatkan selama persidangan. Ia menilai terdapat sejumlah dalil yang menurut pandangannya tidak didukung bukti yang cukup kuat.

Sebagai contoh, ia menyebut adanya klaim terkait pembelian suatu produk yang menurutnya tidak dapat dibuktikan secara memadai di persidangan. Selain itu, terdapat pula pernyataan mengenai aktivitas ulasan atau review yang disebut tidak disertai bukti pendukung yang cukup.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat beberapa argumentasi penggugat menjadi sulit dipertahankan dalam proses pembuktian hukum.

Persoalkan Tuduhan Terkait Pelaporan ke Aparat

Salah satu poin yang juga mendapat perhatian dari pihak Reza Gladys adalah tuduhan bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum karena melaporkan Nikita Mirzani kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Future Leaders Fellowship 2026 Dibuka, Mahasiswa Baru PTN Berkesempatan Ikuti Program Pengembangan Kepemimpinan Gratis

Julianus berpendapat bahwa tindakan pelaporan merupakan hak setiap warga negara yang telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia menilai argumentasi yang mengaitkan pelaporan tersebut dengan perbuatan melawan hukum tidak memiliki dasar yang kuat.

Ia juga menyoroti penggunaan konsep hukum misbruik van recht atau penyalahgunaan hak yang dicantumkan dalam gugatan. Menurutnya, penerapan teori tersebut dalam konteks perkara ini menjadi salah satu hal yang diperdebatkan selama proses persidangan.

Yakin Sejak Awal Gugatan Akan Ditolak

Lebih lanjut, Julianus mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Reza Gladys sebenarnya telah optimistis sejak awal bahwa gugatan tersebut tidak akan dikabulkan secara keseluruhan.

Keyakinan itu muncul setelah mereka menelaah isi gugatan dan menemukan sejumlah aspek yang dinilai memiliki kelemahan dari sisi argumentasi maupun pembuktian.

Dengan keluarnya putusan tersebut, perkara perdata antara kedua belah pihak memasuki tahap baru. Meski demikian, perkembangan selanjutnya masih terbuka mengingat para pihak memiliki hak hukum untuk mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan pengadilan.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================