
BOGORTODAY.COM – Sejumlah mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Nanik S. Deyang, untuk segera memperbaiki tata kelola dan mendorong program tersebut memiliki payung hukum berupa undang-undang. Desakan itu muncul menyusul kasus korupsi yang menjerat pendahulunya, Dadan Hindayana.
Ketua Yayasan Humairah Sejahtera sekaligus mitra MBG, Alwiyah Maulidiyah, menilai kasus korupsi tersebut telah mencoreng citra Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menjadikan MBG sebagai program prioritas.
“Program MBG ini adalah program yang sangat luar biasa dan memang menjadi program impian Bapak Prabowo sejak lama,” ujar perempuan yang akrab disapa Dial Hasan itu, Kamis (4/6/2026).
Ia meminta kepala BGN yang baru menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi dan tidak membiarkan hal serupa terulang. Menurut dia, pengawalan program secara bersama-sama menjadi kunci agar MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal.
Lebih jauh, Dial mendorong agar MBG dikukuhkan melalui undang-undang demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau program ini menjadi undang-undang, maka perlindungan bagi para pekerja, mitra, dan masyarakat penerima manfaat akan semakin kuat,” katanya.
Dampak positif program MBG di lapangan turut diungkapkan konsultan Yayasan Surya Telaga Cendekia, Azka Muhammad Pinandito. Yayasan yang ia wakili mengelola empat dapur dengan kebutuhan beras sekitar empat ton per minggu, seluruhnya dipasok dari petani lokal. Ia menyebut program ini nyata menyerap tenaga kerja di sekitar wilayah operasional.
“Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pekerjaan kini bisa bekerja di dapur maupun dalam rantai pasok kebutuhan pangan,” ujarnya.
Azka berharap kepemimpinan BGN yang baru mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap program tersebut. Pergantian kepala BGN kini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola agar manfaat MBG yang sudah dirasakan masyarakat tidak terganggu oleh persoalan internal.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















