
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor membekukan proses perizinan PT BSS (Bumi Subur Sentosa) menyusul sengketa lahan dengan ratusan petani di lereng Gunung Salak. Pembekuan berlaku hingga permasalahan antara perusahaan dan warga terselesaikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan proses perizinan tidak akan dilanjutkan, termasuk hingga tahap persetujuan bangunan gedung (PBG). Pernyataan itu disampaikan Ajat setelah menemui para demonstran atas instruksi Bupati Bogor, Minggu (7/6/2026).
“Perizinan itu bertahap. Nanti tidak akan ada proses selanjutnya apalagi sampai ke PBG sebelum permasalahan dengan masyarakat selesai,” ujar Ajat.
Pemkab Bogor menyatakan memahami kekhawatiran para petani yang selama puluhan tahun menggarap dan menghuni lahan di lereng Gunung Salak, wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong. Ajat menyebut kondisi itu harus menjadi pertimbangan serius PT BSS.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














