Pemilik Anjing Pemangsa Bocah di Jasinga Jadi Tersangka

pemilik anjing
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka pemilik anjing yang menggigit hingga menewaskan bocah berinisial MAM (9) di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Senin (8/6/2026). FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COMPemilik anjing berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka setelah anjing peliharaannya menggigit hingga menewaskan seorang bocah berinisial MAS (9) di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa hari lalu.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, dalam kejadian itu terdapat empat ekor anjing yang diduga menyerang MAS. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu ekor di antaranya berhasil diidentifikasi sebagai anjing yang menggigit korban hingga meninggal dunia.

“Dalam proses penyidikan, kami mengerucut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut,” kata Silfi, Senin (8/6/2026).

BACA JUGA :  Jetour T2 i-DM Siap Meluncur di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid dengan Jarak Tempuh Tembus 1.000 Km

Identifikasi dilakukan berdasarkan dua hal. Pertama, ditemukan bekas darah di sekitar mulut anjing. Kedua, setiap anjing memiliki nomor identitas pada tubuhnya yang dapat dilacak hingga ke pemiliknya.

“Berdasarkan nomor tersebut, memang itu adalah pemiliknya,” ujar Silfi.

Dari hasil penyidikan, Y diduga memelihara anjing tanpa izin yang semestinya. Atas kelalaian yang menyebabkan kematian itu, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori lima, dan atau pidana penjara paling lama enam bulan.

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Silfi.

Guna mencegah kejadian serupa, Silfi meminta masyarakat segera melaporkan kegiatan pemeliharaan hewan yang mencurigakan atau diduga tidak berizin kepada polsek setempat atau melalui saluran darurat 110.

“Apabila ada kegiatan yang serupa, bisa segera diinformasikan ke polsek setempat atau ke kami melalui 110, supaya bisa langsung kami cek apakah kegiatan tersebut berizin atau tidak,” tutup dia.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================