Wakil Bupati Bogor Tepis Tudingan Intervensi Proses SHGB PT BSS

BOGORTODAY.COM Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menepis tudingan intimidasi dan intervensi dalam proses permohonan baru surat hak guna bangunan (SHGB) PT BSS di wilayah Kecamatan Cigombong dan Cijeruk. Tudingan itu mencuat seiring penolakan warga dan petani setempat yang berujung pada aksi demonstrasi, setelah beredar kabar bahwa langkah permohonan SHGB tersebut mengancam lahan garapan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

“Petani masyarakat setempat jangan merasa terganggu. Yang lebih penting adalah sarana dan prasarana yang ada di desa-desa yang memang perlu diamankan secara administrasi untuk diberikan haknya,” ujar Jaro Ade, kepada bogortoday.com, Senin (8/6/2026).

Politisi yang akrab disapa Jaro Ade itu menegaskan, selama ini dirinya selalu berkoordinasi dengan aparat kecamatan hingga pemerintah desa dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Aspirasi petani penggarap, kata dia, juga telah muncul dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan menjadi bahan koordinasi pihaknya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dua Kategori Penggarap

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

Jaro Ade menjelaskan, penggarap lahan di wilayah tersebut terbagi dalam dua kategori yang harus dibedakan penanganannya. Kategori pertama adalah warga asli setempat yang menggarap lahan seluas 1.000 hingga 3.000 meter persegi secara turun-temurun. Kelompok inilah yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

“Sampai hari ini, saya tidak pernah mendengar ada penggarap masyarakat diusir oleh BSS. Karena BSS sampai hari ini belum pernah melaksanakan pembangunan dan belum mengelola lahan, sehingga di sisi lain masyarakat diuntungkan karena menggarap lahan tersebut,” katanya.

Kategori kedua adalah penggarap dengan luas lahan mencapai tiga hektar bahkan lebih dari 10 hektar, yang bukan berasal dari wilayah setempat. Jaro Ade menyebut kelompok ini bukan petani, melainkan investor. Sebagian di antaranya bahkan disebut telah mendirikan vila dan bangunan mewah di atas lahan tersebut tanpa kejelasan izin.

“Itu yang memang perlu ditindaklanjuti. Apakah bangunan-bangunan tersebut ada izinnya atau tidak,” tegasnya.

Kesepakatan dengan BSS Sudah Ada

BACA JUGA :  Cuaca Panas Ekstrem, Waspadai Dehidrasi! Ini 7 Minuman Terbaik untuk Jaga Cairan Tubuh

Perbedaan dua kategori penggarap itulah yang menjadi dasar Pemkab Bogor dan PT BSS menyusun kesepakatan bersama. Jaro Ade memastikan, salah satu poin yang telah disepakati adalah pengeluaran kawasan perkampungan yang sudah dihuni secara turun-temurun dari lingkup lahan BSS.

“Mereka punya rumah dari kakeknya, dari bapaknya, sampai sekarang anaknya. Lahannya itu di lahan BSS. Dan itu sudah ada kesepakatan untuk dikeluarkan dari BSS,” ujarnya.

Adapun bagi warga yang huniannya terpencar di kawasan BSS, pemerintah daerah dan PT BSS menyiapkan opsi relokasi ke kawasan permukiman yang lebih padat. Jaro Ade memastikan warga yang tidak mampu secara finansial tidak akan dibiarkan menanggung biaya relokasi sendiri.

“Kalau tidak punya duit, nanti akan dicarikan solusi oleh pemerintah daerah dan BSS,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT BSS maupun perwakilan warga dan petani yang berdemonstrasi terkait respons mereka atas penjelasan Wakil Bupati tersebut.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================