Warga Digenjot Taat Pajak, Truk Dinas Pelat Merah di Kota Bogor Malah Nunggak Sejak 2021

Jika terus dibiarkan, lanjut Ardi, kendaraan operasional ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas dan rawan terjaring razia, tetapi juga berpotensi mengikis kredibilitas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara keseluruhan di mata publik.

Guna menyelesaikan polemik ini dan mencegah preseden buruk serupa terulang kembali, GPII Bogor mendesak Pemkot Bogor segera melakukan audit aset dan pembenahan administrasi internal secara menyeluruh.

Ada empat poin taktis yang disarankan Ardi untuk segera dieksekusi oleh pihak Disperumkim Kota Bogor:

Inventarisasi Aset Otomotif: Kepala Dinas didesak segera memerintahkan bagian aset atau perlengkapan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, guna memastikan tidak ada kendaraan lain yang mengalami masalah serupa.

BACA JUGA :  Maju Jadi Calon Ketua Kadin Kota Bogor Harus Siapkan Rp350 Juta, Ini Penjelasan Panitia

Manfaatkan Program Pemutihan Jabar: Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban tunggakan pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Momentum program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sedang berjalan harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara.

Investigasi Alokasi Anggaran: Perlu dilakukan investigasi internal mengenai mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga sekarang. Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada indikasi kelalaian anggaran (mismanajemen) di tingkat staf bawahan.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Digitalisasi Manajemen Aset: Ke depan, Disperumkim disarankan membangun sistem pengingat digital (alarm system) berbasis kalender elektronik atau aplikasi untuk memetakan tanggal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional, sehingga tidak ada lagi alasan luput dari pengawasan.

“Kami berharap ada langkah konkret dan klarifikasi resmi dari pihak dinas terkait. Instansi pemerintah harus menjadi contoh utama dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi pelanggar aturan,” pungkas Ardi.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================