Raffi Ahmad Bantah Terlibat Dugaan Suap Impor Barang, Siap Tempuh Jalur Hukum

Nama Raffi Ahmad mencuat dalam perkara dugaan suap terkait layanan impor barang setelah adanya keterangan yang menyebut dirinya pernah mengirim atau menitipkan sejumlah barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa terdapat fakta mengenai aktivitas penitipan barang yang dilakukan oleh Raffi. Namun demikian, penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan lebih jauh dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

BACA JUGA :  Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Shin Tae-yong di Persija, Diyakini Dongkrak Kualitas Liga

Menurut Taufik, informasi tersebut belum cukup kuat untuk dijadikan dasar pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad. Oleh sebab itu, hingga saat ini belum ada langkah lanjutan berupa pemanggilan atau pendalaman khusus terhadap suami Nagita Slavina tersebut.

KPK Masih Menunggu Fakta Baru

Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan pendalaman apabila nantinya muncul fakta-fakta baru dalam proses persidangan.

Penyidik menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan menelaah setiap informasi yang relevan. Jika ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, termasuk nama yang sempat disebut dalam persidangan, maka proses pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA :  Api Lahap Tiga Kios Pasar Tohaga Parung, Diduga Korsleting CCTV

Sementara itu, Raffi Ahmad tetap menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan dugaan praktik suap yang sedang menjadi perhatian publik tersebut. Ia berharap klarifikasi yang disampaikan dapat meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================