
“Para pribumi tidak dilarang untuk menggarap lahan tersebut asalkan ikuti aturan yang diteapkan oleh pemerintah dan jangan diperjual belikan, apalagi dijual kepada para pengusaha villa,” tegas dia.
Apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah benar, melakukan pendataan kepada villa-villa yang berdiri ditanah garapan untuk diketahui status tanah dan izin bangunnanya.
Tentunya, program Pemkab Bogor sangat selaras dengan program Gubernur Jawa Barat untuk menjaga kelestarian alam dengan cara tidak merusak dan menperjual belikan tanah negara
“Harusnya untuk menjaga kelestarian Gunung Salak itu ditanami pepohonan hijau bukan bangunan hijau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi meminta baik pemerintah Provinsi Jabar maupun pemerintah pusat untuk bersama-sama dengan Pemkab Bogor menyelesaikan pesoalan agrarian yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
“Untuk menyelesaikan persoalan agraria di Kabupaten Bogor kami tidak bisa sendiri, tentunya harus ada campur tangan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat,” tegas Wabup Bogor.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















