
Dalam aksi tersebut, massa membawa delapan tuntutan. Pertama, menolak perpanjangan dan oper alih SHGB PT PMC. Kedua, meminta investigasi dan audit terhadap SHGB PT PMC, Camat Tamansari, serta Kepala Desa Sukajaya.
“Karena ada indikasi gratifikasi dan mobilisasi aparat,” ujar Agus.
Ketiga, massa meminta penghentian kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga Sukajaya. Mereka juga menilai PT PMC tidak pernah melakukan negosiasi ataupun mediasi dengan warga.
Keempat, mereka mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Kelima, massa meminta ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup menyoroti kasus tersebut, terutama terkait perizinan yang diklaim telah dimiliki perusahaan.
Keenam, mereka mendesak PT PMC menghentikan dugaan tindakan intimidasi terhadap warga.
Ketujuh, massa meminta Camat Tamansari dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak berpihak kepada warga.
Terakhir, mereka meminta izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya dicabut karena lokasi pembangunan berada di kawasan lereng.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















