Tolak SHGB PT PMC, Petani Sukajaya Geruduk Polres Bogor

Dalam aksi tersebut, massa membawa delapan tuntutan. Pertama, menolak perpanjangan dan oper alih SHGB PT PMC. Kedua, meminta investigasi dan audit terhadap SHGB PT PMC, Camat Tamansari, serta Kepala Desa Sukajaya.

“Karena ada indikasi gratifikasi dan mobilisasi aparat,” ujar Agus.

Ketiga, massa meminta penghentian kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga Sukajaya. Mereka juga menilai PT PMC tidak pernah melakukan negosiasi ataupun mediasi dengan warga.

BACA JUGA :  KPop Demon Hunters Rayakan Satu Tahun Kesuksesan, Pop-Up Store Resmi Hadir di Jakarta

Keempat, mereka mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Kelima, massa meminta ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup menyoroti kasus tersebut, terutama terkait perizinan yang diklaim telah dimiliki perusahaan.

BACA JUGA :  Cara Menghilangkan Lendir di Tenggorokan dan Paru-paru, dari Alami hingga Obat

Keenam, mereka mendesak PT PMC menghentikan dugaan tindakan intimidasi terhadap warga.

Ketujuh, massa meminta Camat Tamansari dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak berpihak kepada warga.

Terakhir, mereka meminta izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya dicabut karena lokasi pembangunan berada di kawasan lereng.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================