Tolak SHGB PT PMC, Petani Sukajaya Geruduk Polres Bogor

petani Sukajaya
Sejumlah petani dan mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Rabu (17/6/2026). Massa menolak perpanjangan surat hak guna bangunan (SHGB) PT PMC serta mendesak pemerintah melakukan redistribusi lahan bagi warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Puluhan petani Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Bogor dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Rabu (17/6/2026). Mereka menyampaikan delapan tuntutan terkait konflik lahan dengan PT PMC.

Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus, mengatakan warga menolak perpanjangan surat hak guna bangunan (SHGB) milik PT PMC yang disebut telah menguasai lahan hampir 30 tahun tanpa aktivitas yang jelas.

BACA JUGA :  Piala Dunia 2026 Bikin Sepatu Edisi Argentina Jadi Incaran Pembeli

Menurut Agus, warga justru mengalami intimidasi dan pemanggilan oleh aparat kepolisian.

“Ada enam orang warga yang dipanggil oleh kepolisian dengan pasal yang tidak jelas. Bahkan ada pasal perlindungan anak di dalamnya. Sudah delapan kali pemanggilan,” ujar Agus.

Ia mengatakan, warga hanya meminta sekitar 20 hektare lahan yang memiliki sumber mata air dan daerah resapan untuk dikelola masyarakat. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 60 hektare yang diklaim PT PMC.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Perlindungan Generasi Muda Lewat Kolaborasi dengan Pesantren dan DKM

“Kami ingin bertemu dengan Bupati untuk membicarakan penolakan perpanjangan SHGB PT PMC dan penerbitan Tora untuk masyarakat seluas 20 hektare,” kata dia.

Agus menilai terdapat indikasi perpanjangan SHGB dilakukan tanpa pemanfaatan lahan yang jelas.

“Masyarakat menolak karena ada indikasi lahan itu ingin dialihkan atau diperpanjang tanpa melakukan apa-apa,” ucapnya.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================